

SYARAT DAN KETENTUAN REKENING TABUNGAN
SYARAT DAN KETENTUAN REKENING TABUNGAN
Dalam syarat dan ketentuan rekening tabungan PT. BPR Lokadana ini yang dimaksud dengan :
-
Bank adalah PT. BPR Lokadana Sentosa.
-
Penabung adalah nasabah atas nama siapa rekening tabungan dibuka.
-
Buku Tabungan adalah Buku yang diterbitkan Bank atas nama penabung.
SYARAT-SYARAT REKENING TABUNGAN :
1. Nasabah Perorangan :
-
Tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang masih berlaku.
-
Setoran pertama (berdasarkan ketentuan yang ada).
2. Nasabah Perusahaan/Badan Hukum :
-
Tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang masih berlaku dari pihak yang mewakili perusahaan.
-
Akte Pendirian Perusahaan/Badan Hukum dan Perubahan (jika ada) yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman.. -
Nomro Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda daftar Perusahaan
-
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
-
Setoran Pertama (berdasarkan ketentuan yang berlaku)
3. Nasabah Gabungan (Joint Account)​
-
Untuk rekening gabungan antar perorangan atau gabungan antar Perusahaan/Badan Hukum, syarat untuk masing-
masing sama dengan syarat-syarat diatas.
KETENTUAN-KETENTUAN REKENING TABUNGAN
1. KETENTUAN UMUM
-
Sebagai bukti tabungan, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan atas nama penabung serta menatausahakan penyetoran dan pengambilan dalam administrasi Bank.
-
Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.​
-
​Bank tidak menerima penitipan Buku Tabungan.
-
Penabung wajib menyimpan Buku Tabungan dengan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan dalam bentuk apapun dari Buku Tabungan oleh pihak lain, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penabung. Bank dibebaskan dari segala kerugian atau tuntutan yang timbul karena penyalahgunaan, kehilangan atau pemalsuan Buku Tabungan atas nama penabung.
-
Dalam hal terjadi kehilangan Buku Tabungan, penabung wajib melaporkan kepada Bank disertai dengan Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut Bank akan menerbitkan Tabungan yang baru dengan nomor rekening yang baru sedangkan rekening lama ditutup dan sisa saldo yang ada akan dipindahkan ke rekening baru. Kepada penabung akan dikenakan biaya administrasi yang besarmya akan ditetapkan oleh Bank. -
Apabila seseorang membuka tabungan untuk dan atas nama sesorang yang belum dewasa, maka ia dapat bertindak mewakili orang yang belum dewasa tersebut kecuali bagaimana orang tersebut kemudian telah menjadi dewasa.
-
Apabila penabung meninggal dunia, Bank berhak meminta surat keterangan/Penetapan ahli waris yang dibuat/ dikeluarkan oleh notaris atau instansi lain yang berwenang dan Surat/Akta Kematian agar Bank dapat mengetahui ahli waris yang sebenarnya. Dengan penyerahan barang-barang berharga milik penabung yang telah meninggal kepada Ahli waris atas kuasanya yang mendapatkan hak memiliki barang-barang tersebut berdasakan surat-surat yang ada, dengan demikian Bank dibebaskan dari seluru tanggung jawabnya.
-
Syarat dan ketentuan Rekening Tabungan ini merupakan perjanjian atara Bank dengan penabung dan diatur menurut hukum Negara Republik Indonesia.
-
Jika terjadi kesalahpenafsiran yang disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup ditur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan ini penabung dan Bank sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah.
-
Jika tidak terdapat kata sepakat, penabung dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisill hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Tempat Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak-hak Bank untuk mengajukan tuntutan hukum kepada penabung di hadapan pengadilan-pengadilan. lain di manapun juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Bank berhak setiap saat melakukan perubahan-perubahan pada Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan Ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung. Perubahan tersebut mulai mengikat penabung sejak saat diberlakukan, walaupun pemberitahuan belum diterima oleh penabung.
​
1. KETENTUAN UMUM
-
Sebagai bukti tabungan, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan atas nama penabung serta menatausahakan penyetoran dan pengambilan dalam administrasi Bank.
-
Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.​
-
​Bank tidak menerima penitipan Buku Tabungan.
-
Penabung wajib menyimpan Buku Tabungan dengan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan dalam bentuk apapun dari Buku Tabungan oleh pihak lain, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penabung. Bank dibebaskan dari segala kerugian atau tuntutan yang timbul karena penyalahgunaan, kehilangan atau pemalsuan Buku Tabungan atas nama penabung.
-
Dalam hal terjadi kehilangan Buku Tabungan, penabung wajib melaporkan kepada Bank disertai dengan Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut Bank akan menerbitkan Tabungan yang baru dengan nomor rekening yang baru sedangkan rekening lama ditutup dan sisa saldo yang ada akan dipindahkan ke rekening baru. Kepada penabung akan dikenakan biaya administrasi yang besarmya akan ditetapkan oleh Bank. -
Apabila seseorang membuka tabungan untuk dan atas nama sesorang yang belum dewasa, maka ia dapat bertindak mewakili orang yang belum dewasa tersebut kecuali bagaimana orang tersebut kemudian telah menjadi dewasa.
-
Apabila penabung meninggal dunia, Bank berhak meminta surat keterangan/Penetapan ahli waris yang dibuat/ dikeluarkan oleh notaris atau instansi lain yang berwenang dan Surat/Akta Kematian agar Bank dapat mengetahui ahli waris yang sebenarnya. Dengan penyerahan barang-barang berharga milik penabung yang telah meninggal kepada Ahli waris atas kuasanya yang mendapatkan hak memiliki barang-barang tersebut berdasakan surat-surat yang ada, dengan demikian Bank dibebaskan dari seluru tanggung jawabnya.
-
Syarat dan ketentuan Rekening Tabungan ini merupakan perjanjian atara Bank dengan penabung dan diatur menurut hukum Negara Republik Indonesia.
-
Jika terjadi kesalahpenafsiran yang disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup ditur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan ini penabung dan Bank sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah.
-
Jika tidak terdapat kata sepakat, penabung dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisill hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Tempat Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak-hak Bank untuk mengajukan tuntutan hukum kepada penabung di hadapan pengadilan-pengadilan. lain di manapun juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Bank berhak setiap saat melakukan perubahan-perubahan pada Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan Ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung. Perubahan tersebut mulai mengikat penabung sejak saat diberlakukan, walaupun pemberitahuan belum diterima oleh penabung.
​
5. PENTUPAN REKENING
-
Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,- atau suatu jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dari waktur ke ‘waktu dan akan langsung didebetkan pada saat penutupan rekening.
-
Pada saat penutupan rekening Buku Tabungan atas nama penabung diserahkan kembali kepada Bank.
2. PENYETORAN DAN PENARIKAN
-
Setiap penarikan tunai harus disertai dengan Buku Tabungan,
-
Penyetoran dan Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja selama jam kerja kas.
-
Penarikan yang dilakukan bukan oleh penabung sendin harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup yang dilengkapi dengan Fotokopi tanda identitas penerima kuasa dan Buku Tabungan nasabah yang bersangkutan.
-
Penyetoran dan Penarikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penyetoran pertama minimal Rp. 50.000,- (atau menurut jumlah yang berlaku sesuai ketentuan Bank).
- Penyetoran berikutnya minimal Rp. 50.000,- (atau menurut jumlah yang berlaku sesuai dengan ketentuan Bank).
- Saldo yang tersisa pada setiap penarikan minimal RP. 25.000,- (atau menurut jumlah yang berlaku sesuai dengan ketentuan Bank).
3. PERHITUNGAN BUNGA
-
Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa harus diberitahukan terlebih dahulu kepada penabung.
-
Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam satu bulan dan langsung dibukukan pada Rekening Tabungan setiap akhir bulan.
-
Pajak atas bunga tabungan ditanggung oleh penabung dan dipotong pada waktu perhitungan bunga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. BIAYA ADMINISTRASI
-
Besamya biaya administrasi yang dibebankan pada rekening tabungan setiap bulan akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai pertimbangan Bank, dan akan lansung di debetkan rekening tabungan.
-
Penabung yang tidak melakukan mutasi baik penarikna ataupun penyetorang berturut-turut selama 6 (enam) bulan akan dikelompokkan sebagai penabung pasif atau disebut juga Rekening Pasif. Ternadap rekening pasif tersebut akan dikenakan denda administrasi bulanan yang besarnya ditentukan dari waktu ke waktu sesuai pertimbangan Bank dan Bank berhak untuk menutup tabungan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada penabung apabila saldo tabungan menjadi nihil.